Gadis Belia Disetubuhi Dukun Cabul

Akibat modus pengobatan alternatif, CDP (12)  warga Kebun Duren, Kecamatan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan dukun cabul berinisial DR(42) asal Subang, Jawa Barat (Jabar). Ia tega menyetubuhi CDP sebanyak tiga kali. DR menyetubuhi CDP dengan modus melakukan pengobatan alternatif.
Berawal dari keinginan ayah CPD, Sukmajaya, mencari penglaris agar bengkelnya diserbu konsumen.   Dia pun akhirnya minta tolong kepada DR agar usahanya menjadi laris. Perkenalan keluarga Sukmajaya dengan DR merupakan hasil informasi dari adik ipar Sukmajaya. Ternyata saat diterawang, DR justru melihat ada masalah di dalam diri anak Sukmajaya, yakni CDP.
“Dengan alasan untuk berobat batiniyah, awalnya memang agar usahanya laris. Diperkenalkan oleh adik iparnya sebagai ustad yang bisa mengobati alternatif, hingga akhirnya korban disetubuhi tiga kali,” terang Kasubag Humas Polresta Depok Ajudan Komisaris Polisi  Syah Johan, kepada wartawan Senin (16/9/2013), dikantornya.
Menurutnya, pengobatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan alasan untuk mengobati batiniyah korban. Korban dibohongi bahwa usianya tidak lama lagi.
“Akhirnya pengobatan dilakukan di dalam kamar pelapor yang merupakan ayahnya sendiri, yakni Sukmajaya, di kamar tersebut korban kemudian disetubuhi,” tutur Johan.
Dia menjelaskan, pelaku ternyata seorang tuna netra dan mengancam korban jika keluar kamar dan mengadu kepada siapapun akan timbul borok di sekujur tubuh serta kaki digigit ular. Bahkan pelaku meminta uang untuk membeli obat minyak lulur belasan juta.
“Pelaku ini juga buta, atau tuna netra. Pengobatan dilakukan dengan cara pertama membeli minyak untuk lulur ke seluruh badan dengan harga Rp 750 ribu sebanyak dua kali, dan minyak seharga Rp 17.500.000, saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Johan.
Johan menegaskan, bahwa pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Laporan tersebut diperoleh dari ayah korban dengan nomor laporan LP/1771/K/VIII/2013/PMJ/Rd.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Depok, dan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tandasnya.(Maulana Said)



0 Komentar

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)

Salam Damai

Banner Iklan Sariksa
Banner Iklan Sariksa
Banner Iklan Sariksa